Sebelumnya gue minta kiss (terima kasih) ma lo semua yang telah berbaik hati mau menginjakkan kursor mouse lo ke blok gue, harap maklum yee, berhubung blog gue masih tahap pembangunan jadi meludah aja sesuka lo, Harap Bantuannya agar blog gue bisa (eneg) enak dipandang. sekali lagi terima kasih

Rabu, 05 Oktober 2011

GENDER BUDGETING

GENDER BUDGETING
Pengertian ABG (Anggaran Berperspektif gender)
*      Ronda Sharp (2004) : bukanlah anggaran yang terpisah bagi laki-laki dan perempuan, tetapi startegi mengintegrasikan isu gender ke dalam proses penganggaran, menerjemahkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kesetaraan gender ke dalam komitmen anggaran. Terdiri atas seperangkat instrument untuk melihat dampak belanja dan penerimaan pemerintah terhadap gender.
*      Permendagri 15/2008 : penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai sumber pendanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
*      Koalisi Perempuan Indonesi : pengeluaran dan penerimaan yang diharapklan akan terjadinya pada suatu periode waktu tertentu, yang dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil mempertimbangkan keadilan bagi laki-laki dan perempuan.
*     
Simel Esim, “Gender budget bukanlah suatu anggaran yang terpisah antara laki-laki dan perempuan tetapi lebih menfokuskan pada kesetaraan dan keadilan gender dalam perencanaan dan anggaran daerah/nasional.
Sejarah Munculnya Gender
Kesamaan perempuan dan laki-laki dimulai dengan dikumandangkannya ‘emansipasi’ di tahun 1950 dan 1960-an. Setelah itu tahun 1963 muncul gerakan kaum perempuan yang mendeklarasikan suatu resolusi melalui badan ekonomi sosial PBB. Kesamaan perempuan dan laki-laki diperkuat dengan deklarasi yang dihasilkan dari konferensi PBB tahun 1975, yang memprioritaskan pembangunan bagi kaum perempuan. Berkaitan dengan itu dikembangkan berbagai program pemberdayaan perempuan, dan mulai diperkenalkan tema Women In Development (WID), yang bermaksud mengintegrasi perempuan dalam pembangunan. Setelah itu, beberapa kali terjadi pertemuan internasional yang memperhatikan tentang pemberdayaan
perempuan. Sampai akhirnya sekitar tahun 1980-an, berbagai studi menunjukkan bahwa kualitas kesetaraan lebih penting daripada sekedar kuantitas, maka tema WID diubah menjadi Women and Development (WAD). Tahun 1992 dan 1993, studi Anderson dan Moser memberikan rekomendasi bahwa tanpa kerelaan, kerjasama, dan keterlibatan kaum laki-laki maka program pemberdayaan perempuan tidak akan berhasil dengan baik. Dengan alasan tersebut maka dipergunakan pendekatan gender yang dikenal dengan Gender and Development (GAD) yang menekankan prinsip hubungan kemitraan dan keharmonisan antara
perempuan dan laki-laki. Pada tahun 2000 konferensi PBB menghasilkan ‘The Millenium Development Goals’ (MDGs) yang mempromosikan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan sebagai cara efektif untuk memerangi kemiskinan, kelaparan, dan penyakit serta menstimulasi pembangunan yang sungguh-sungguh dan berkelanjutan.
Sejarah muncul gender budget
Australia ;
·         Pertama kali diterapkan di Australia pada tahun 1983. Diawali dengan diterbitkannya Women’s Budget Statement yang berisi analisis dampak anggaran Negara terhadap perempuan-perempuan dalam pengajuan kepada pemerintah.
Filipina ;
·         Dietapkannya persentase tertentu dialokasikan untuk perempuan/gender = ‘GAD Budget’, untuk memulai pengarustamaan di seluruh anggaran.
Mexico ;
·         Peningkatan dana untuk kesehatan reproduksi, program menyangkut kematian ibu, program untuk perempuan petani dan perempuan imigran.
Inggris ;
·         Desain ulang Child Tax credit (Kredit Pajak Anak) sehingga dibayarkan pada yang mengurus (biasanya perempuan) bukan pada pencari nafkah (biasanya laki-laki).
Afrika Selatan ;
·         Menyumbang pada diperkenalkannya Child Support Grant (Hibah Dukungan Anak) bagi yang mengurus anak-anak kecil dari keluarga miskin.
Perubahan dokumen, prosedur dan simbolis di Negara lain ;
·         Pernyataan dari para menteri keuangan tentang pentingnya isu gender.
·         Dokumen anggaran yang membicarakan gender.
Sejarah masuknya Gender Budgeting di Indonesia
·         Mulai dikenal setelah kepmendagri No. 132 Tahun 2003 :alokasi tertentu (min. 5%) untuk anggaran PUG. Kemudian dikritik karena dianggap sebagai anggaran khusus untuk perempuan, dan berimplikasi menjustifikasi anggaran yang justru bias gender dalam porsi yang lebih besar. Yang akhirnya direvisi ulang dengan Permendagri No. 15 tahun 2008 : anggaran secara umum harus didasarkan pada pertimbangan pada dampak gender, dan bukan hanya persentase tertentu.
Implementasi ARG di Indonesia
Penerapan ABG dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) yang dirancang oleh pemerintahan (DPR atau DPRD bersama Pemerintah) yang bertujuan untuk :
1.      Mendukung terciptanya kesetaraan gender, yaitu kesetaraan relasi antara laki-laki dan perempuan.
2.      Mengarahkan dan menjadi acuan secara menyeluruh dalam pelaksaan kebikanan dan program miskin, anak-anak, dan perempuan.
3.      Pertanggung jawaban pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di wilayahnya. Pertanggung jawaban itu harus menunjukkan keadilan, keterbukaan dan hasil pembangunan yang memadai antara belanja (pengeluaran dana) dan pencapaian pembangunan.
Anggaran Berperspektif Gender juga dikatakan sebagai Anggaran untuk kesetaraan dan keadilan gender.
Tolak Ukur Rancangan Anggaran Berperspektif Gender
Anggaran untuk kebutuhan khusus bagi perempuan dan anak :
1.      Gizi dan maakanan bagi balita dan perempuan menyusui
2.      Kredit usaha bagi perempuan
3.      Lapangan pekerjaan bagi perempuan pencari kerja (khususnya perempuan kepala rumah tangga)
4.      Pendidikan luar sekolah pemberantasan 3 (tiga) buta bagi perempuan
5.      Penanganan masalah anak jalanan
6.      Pengentasan kemiskinan
7.      Kesehatan reproduksi perempuan
Anggaran untuk mempercepat tercapainya kesetaraan dan keadilan gender :
1.      Pemberdayaan perempuan
2.      Pembentukan Hukum (Perda) yang mengubah pola pikir dan perila masyarakat yang tidak adil
3.      Pemerataan Kesempatan Pendidikan, lapangan pekerjaan
4.      Pembinaan dan perubahan budaya
Pengarus utamakan kesetaraan gender dalam seluruh kebijakan-kebijakan dan program-program pemerintah. Seluruh alokasi dana dalam tiap-tiap kebijakan dan program pembangunan yang diterapkan bersifat gender dari sisi jumlah penerimaan manfaat dan akibat dari kebijakan, program dan kegiatan yang telah dianggarkan dan alokasi anggaran ini harus lebih ditingkatkan pada pelayanan publik.
Ada 2 (dua) tolak ukur untuk menilai apakah sisi pendapatan atau penerimaan APBD atau APBN telah berperspektif gender adalah :
1.      Ketentuan dan kebijakan dalam pajak dan restribusi yang berkaitan dengan syarat dan cara penghitungannya yang dikenakan terhadap masyarakat telah mempertimbangkan keadilan bagi laki-laki danperempuan.
2.      Ketentuan dan kebijakan dalam pajak dan restribusi yang berkaitan dengan syarat dan cara penghitungannya yang dikenakan terhadap masyarakat mendorong upaya kemandirian ekonomi perempuan.
Berdasarkan hasil evaluasi atas penerapan sistem penganggaran selama tahun 2009, terdapat beberapa perubahan dalam proses penyusunan anggaran. Perubahan tersebut meliputi hal-hal baru dalam penganggaran 2010 dan beberapa penyempurnaan. Hal-hal baru dalam penganggaran 2010 meliputi penganggaran kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan, penganggaran satker Badan Layanan Umum (BLU) dan penerapan anggaran responsif gender (ARG). Sedangkan materi beberapa penyempurnaan antara lain: pengalokasian Belanja Pegawai pada perwakilan RI di luar negeri; penggunaan hasil monitoring-evaluasi dalam pengalokasin anggaran; pembatasan pengalokasian anggaran untuk pakaian seragam kerja dan pemasangan iklan; serta beberapa penyempurnaan lainnya.
Dalam pelaksanaan pembangunan nasional selama ini masih terdapat kesenjangan partisipasi antara perempuan dan laki-laki. Permasalahan pemberdayaan perempuan dapat berupa berbagai bentuk, misalnya diskriminasi terhadap perempuan, kesenjangan partisipasi politik, rendahnya kualitas hidup perempuan dan anak maupun kesenjangan pencapaian pembangunan antara perempuan dan laki-laki.
Berdasarkan permasalahan tersebut di atas tentunya diperlukan upaya perbaikan dari kondisi dimaksud. Upaya perbaikan tersebut dikenal dengan nama pengarusutamaan gender (gender mainstreaming), yaitu upaya untuk memperhatikan gender dalam berbagai sektor kehidupan yang mempunyai pengaruh terhadap penurunan kesenjangan partisipasi perempuan dan laki-laki. Upaya perbaikan tersebut memerlukan dukungan kebijakan, program sampai dengan kegiatan yang terintegrasi dengan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki. Proses perbaikan ini dapat dilakukan dalam tataran perencanaan, pelaksanaan, pemantauan maupun evaluasi.
Upaya perbaikan kondisi atau pencapaian kesetaraan gender di berbagai bidang pembangunan tersebut dilandasi oleh berbagai kesepakatan baik di tingkat global/dunia, maupun kesepakatan nasional. Kesepakatan dimaksud antara lain Millennium Development Goals (2000) dan penetapan Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Dalam rangka penerapan ARG tahun 2010, Pemerintah menetapkan 7 (tujuh) K/L sebagai pilot project, yaitu: Departemen Pendidikan Nasional; Departemen Pekerjaan Umum; Departemen Kesehatan; Departemen Pertanian; Departemen Keuangan; Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas; dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan. Maksud pilot project bagi ketujuh K/L adalah sebagai pengenalan lebih mendalam mengenai ARG yang dilengkapi petunjuk cara  penyusunan dan cara penelaahannya. Harapannya ketujuh K/L pilot project tersebut dapat menyusun ARG secara praktis.
Kegiatan berkenaan dengan ARG pada tujuh K/L tersebut terbagi dalam 2 (dua) kelompok berdasarkan fokus kegiatan yang dianalisis dengan menggunakan Gender Budget Statement (GBS). Kelompok 1 terdiri dari Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Kesehatan, dan Departemen Pertanian dengan fokus pada kegiatan pelayanan (service delivery) yang dilaksanakan unit teknisnya, contohnya kegiatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Pendidikan Non-Formal dan Informal pada Departemen Pendidikan Nasional. Sedangkan kelompok 2 terdiri dari Departemen Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dengan fokus pada kegiatan capacity building dan advokasi gender.
Disamping fokus pada kegiatan-kegiatan berdasarkan kriteria tersebut di atas, ARG juga memfokuskan pada program-program prioritas nasional dan program-program fungsional yang mendapat alokasi dana terbesar yang ada pada K/L pilot project.
ARG bukan suatu pendekatan yang berfokus pada klasifikasi anggaran. ARG lebih menekankan pada masalah kesetaraan dalam penganggaran. Kesetaraan tersebut berupa proses maupun dampak alokasi anggaran dalam program/kegiatan yang bertujuan menurunkan tingkat kesenjangan gender. ARG bekerja dengan cara menelaah dampak dari belanja suatu kegiatan terhadap perempuan dan laki-laki, dan kemudian menganalisa apakah alokasi anggaran tersebut telah menjawab kebutuhan perempuan serta kebutuhan lelaki secara memadai.
Oleh karena itu ARG melekat pada struktur program dan kegiatan yang ada dalam RKA-KL. Suatu output kegiatan akan mendukung pencapaian hasil terukur dan outcome program. Hanya saja muatan/substansi kegiatan dalam struktur RKA-KL tersebut dilihat dari sudut pandang/perspektif gender.
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
Nomor 15 Tahun 2008
TENTANG
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER
DI DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang : a. Bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan, dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah ;
 b. bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
              c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam  Negeri tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah ;

Mengingat :     1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi    Mengenai Penghapusan Segala bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277) ;
                             2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548) ;
                            3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421) ;
                            4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) ;
                           5. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2003-2009 ;
                           6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2004 tentang   Organisasi dan Tata Kerja Departemen Dalam Negeri ;

Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan  Gender Dalam Pembangunan Nasional ;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN  UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER Di DAERAH.





BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
  1. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah.
  2. Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
  3. Kesetaraan gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia agar mampu berperan dan berpertisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
  4. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
  5. Analisis Gender adalah analisis untuk mengidentifikasi dan memahami pembagian kerja/peran laki-laki dan perempuan, akses kontrol terhadap sumber-sumber daya pembangunan, partisipasi dalam proses pembangunan dan manfaat yang mereka nikmati, pola hubungan antara laki-laki dan perempuan yang timpang, yang didalam pelaksanaannya memperhatikan faktor lainnya seperti kelas sosial, ras dan suku bangsa.
  6. Perencanaan Berperspektif Gender adalah perencanaan untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender, yang dilakukan melalui pengintegrasian pengalaman,aspirasi,kebutuhan,potensi dan penyelesaian permasalahan perempuan dan bukan laki-laki.
  7. Anggaran Berperspektif Gender (Gender budget) adalah penggunaan atau pemanfaatan anggaran yang berasal dari berbagai smber pendanaan untuk memcapai kesetaraan dan keadilan gender.
  8. Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantua dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
  9. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  10. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten dan daerah kota. 
  11. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dan /aatu Daerah Kota dibawah Kecamatan.
  12. Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  13. Focal Point PUG adalah aparatur SKPD yang mempunyai kemampuan untuk melakukan pengarusutamaan gender di Unit kerjanya masing-masing.
  14. Kelompok kerjaPengarustamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarustamaan gender dari berbagai instansi/lembaga di daerah.

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang berperspektif gender.
Pasal 3
Pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah bertujuan :
  1. Memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender yang dilakukan melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah ;
  2. Mewujudkan perencanaan berperspektif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan ;
  3. Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara;
  4. Mewujudkan pengelolaan anggaran daerah yang responsif gender;
  5. Meningkatkan kesetaraan dan keadilan dalam kedudukan, peranan, tanggung jawab lakil-laki dan perempuan sebagai insan dan sumber daya pembangunan; dan
  6. Meningkatkan peran dan kemandirian lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan;

BAB III
PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN
Bagian Ke-Satu Perencanaan

Pasal 4
(1)        Pemerintah daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah atau RPJMD, rencana strategis SKPD, dan rencana kerja SKPD.
(2)        Penyusunan kebijakan, program dan kegiatan pembangunan berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis gender.



Pasal 5
(1)     Dalam melakukan analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan metode Alur Kerja Gender (Gender Analisys Pathway) atau metode analisis lain.
(2)     Analisis gender terhadap rencana kerja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD bersangkutan.
(3)     Pelaksanaan analisis gender terhadap RPJMD dan renstra SKPD dan bekerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau pihak yang memiliki kapabilitas di bidangnya.
Pasal 6
(1)       Bappeda mengkoordinasikan penyusunan RPJMD, renstra SKPD dan rencana kerja SKPD berperspektif gender.
(2)       Rencana kerja SKPD berperspektif gender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturean Gubenur, Bupati, dan Walikota;

Bagian Ke-dua Pelaksanaan
Paragraf  1
Pelaksanaan di Propinsi
Pasal 7
(1)                  Gubenur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala Propinsi.
(2)                  Pelaksanaan tanggung jawab Gubenur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh Wakil Gubenur;






Pasal 8
Gubenur menetapakan Badan/Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat sebagai koordinator penyelenggaraan pengarusutamaan gender di Propinsi.
Pasal 9
(1)   Dalam upaya percepatan kelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD   Propinsi dibentuk Pokja PUG Propinsi.
(2)   Gubenur menetapkan Ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG Propinsi dan Kepala Badan/Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG Propinsi.
(3)   Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD.
(4)   Pembentukan Pokja PUG Propinsi ditetapkan dengan keputusan Gubenur.

Pasal 10
  Pokja PUG Propinsi sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 9 mempunyai tugas :
  1. Mempromosikan dan menfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
  2. Melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  3. Menyusun program kerja setiap tahun;
  4. Mendorong terwujudnya anggaran yang berspektif gender;
  5. Menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
  6. Bertanggung jawab kepada Gubenur melalui Wakil Gubenur;
  7. Merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
  8. Menfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang membidangi Pendataan untuk menyusun Profil Gender Propinsi;
  9. Melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing Instansi;
  10. Menetapkan Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
  11. Menyususn Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Propinsi; dan
  12. Mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD;

Pasal 11
(1)     Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (j) beranggotakan Aparatur yang memahami analisis anggaran yang berspektif gender;
(2)     Rencana aksi Daerah (RANDA) PUG di Propinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf (k) Memuat :
a.      PUG dalam peraturan perundang-undang di Daerah;
b.      PUG dalam pembangunan Daerah;
c.       Penguatan kelembagaan PUG di Daerah; dan
d.      Penguatan peran serta masyarakat di daerah;

Paragraph 2
Pelaksanaan di Kabupaten/Kota

Pasal 12
(1)        Bupati/Walikota bertanggung jawab dalam penyelengaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan pengarusutamaan gender skala Kabupaten/Kota;
(2)        Tanggung jawab Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat di limpahkan kepada Wakil Bupati/Walikota;
Pasal 13
      Bupati/Walikota menetapkan Badan/Kantor/Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan masyarakat sebagai koordinator penyelenggaraan pengarus utamaan gender di Kabupaten/Kota;
Pasal 14
(1)    Dalam upaya percepatan kelembagaan pengarusutamaan gender di seluruh SKPD Kabupaten/Kota dibentuk Pokja PUG Kabupaten/Kota;
(2)    Anggota Pokja PUG adalah seluruh Kepala/Pimpinan SKPD;
(3)    Bupati/Walikota menetapkan Ketua Bappeda sebagai Ketua Pokja PUG Kabupaten/Kota dan Kepala Badan/Dinas/kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai Kepala Sekretariat Pokja PUG Kabupaten/Kota;
(4)    Pembentukan Pokja PUG Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan Bupati/Walikota;

Pasal 15
Pokja PUG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai tugas :
a.        Mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing-masing SKPD;
b.      Melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat, Kepala Desa, Lurah;
c.       Menyusun program kerja setiap tahun;
d.      Mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
e.      Menyususn rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
f.        Bertanggung jawab kepada Bupati/ Walikota melalui Wakil
      Bupati/Walikota;
g.      Merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
h.      Menfasilitasi SKPD atau Unit Kerja yang membidangi Pendataan untuk menyusun Profil Gender Kabupaten/Kota;
i.        Melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing Instansi;
j.        Menetapkan Tim Teknis untuk melakukan analisis terhadap Anggaran
      Daerah;
k.       Menyusun Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Kabupaten/Kota; dan
l.        Mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing SKPD;

Pasal 16
(1)     Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf (j) beranggotakan Aparatur yang sudah mengikuti pelatihan atau pendidikan analisis anggaran yang berspektif gender, atau tenaga ahli di bidang analisis anggaran;





(2)     Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 huruf (k) Memuat :
a.      PUG dalam peraturan perundang-undang di daerah;
b.      PUG dalam siklus pembangunan di Daerah;
c.       Penguatan kelembagaan PUG di daerah; dan
d.      Penguatan peran serta masyarakat di daerah;

Paragraph 3
Focal Point

Pasal 17
(1)     Focal Point PUG pada setiap SKPD di Propinsi dan Kabupaten/Kota terdiri dari Pejabat/Staf yang membidangi tugas Pemberdayaan Perempuan dan Bidang lainnya.
(2)     Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mempunyai Tugas :
a.      Mempromosikan pengarusutamaan gender pada Unit Kerja;
b.      Menfasilitasi penyusunan Rencana Kerja SKPD yang berperspektif gender;
c.       Melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada seluruh pejabat dan staf di lingkungan SKPD;
d.      Melaporkan pelaksanaan PUG Kepada Pimpinan SKPD;
e.      Mendorong pelaksanaan ananlisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
f.        Menfasilitasi penyusunan profil gender pada setiap SKPD;
(3)     Pelaksanaan tugas Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di koordinir oleh Pejabat pada setiap SKPD yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan;
(4)     Focal Point PUG sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1), dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan SKPD;
                                                                        
BAB IV
PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI

Pasal 18
(1)   Bupati/Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG Kepada Gubenur secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
(2)   Gubenur menyampaikan laporan pelaksanaan PUG Kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 6 (enam) bulan;
(3)   Menteri Dalam Negeri menyampaikan lapora pelaksanaan PUG Kepada Presiden secara berkala setiap akhir tahun;
Pasal 19
Menteri laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 meliputi :
a.Pelaksanaan program dan kegiatan;
b.Instansi yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan;
c. Sasaran kegiatan;
d.Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain;
e.Permasalahan yang dihadapi; dan
f.  Upaya yang telah dilakukan;
Pasal 20
Bupati/Walikota  menetapkan pedoman pelaporan ditngkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan;
                                                             Pasal 21
Laporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 menjadi bahan pemantauan dari evaluasi pelaksanaan PUG;

                                                                     Pasal 22
(1)    Gubenur, Bupati, dan Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG;
(2)    Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap SKPD dan secara berjenjang antar sususnan pemerintahan;
(3)    Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG dilakukan sebelum diadakannya penyusunan program atau kehiatan tahun berikutnya;
(4)    Bappeda melakukan evaluasi secara makro terhadap pelaksanaan PUG berdasarkan RPJMD dan Renja SKPD;
(5)    Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, Pusat Studi Wanita, atau Lembaga Swadaya Masyarakat;
(6)    Hasil evaluasi pelaksanaan PUG menjadi bahan masukan dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan tahun mendatang;
Pasal 23
(1)   Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan umum terhadap pelaksanaan PUG di Daerah yang meliputi :
a.      Pemberian pedoman dan panduan;
b.      Penguatan kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah;
c.       Penguatan kapasitas Tim Teknis Analisis PUG, Pokja PUG Propinsi, Kabupaten/Kota;
d.      Pemantauan pelaksanaan PUG antar susunan pemerintahan;
e.      Evaluasi pelaksanaan PUG;
f.        Pemberian Pedoman Penilaian Pelaksanaan PUG (Gender Audit) ; dan
g.      Penyusunan Indikator Pencapaian Kinerja PUG;

(2)   Pembinaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri;





Pasal 24
Gubenur melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi :
  1. Penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG Skala Propinsi;
  2. Penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Kabupaten/Kota dan pada SKPD Propinsi;
  4. Peninngkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
  5. Strategi Pencapaian Kinerja;

Pasal 25
Bupati/Walikota melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan PUG yang meliputi :
  1. Penetapan panduan teknis pelaksanaan PUG skala Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan;
  2. Penguatan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi;
  3. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan PUG di Desa dan pada SKPD Kabupaten/Kota;
  4. Peningkatan kapasitas Focal Point dan Pokja PUG; dan
  5. Strategi Pencapaian Kerja;
Pasal 26
(1)   Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Propinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi;
(2)   Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Kabupaten/Kota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
(3)   Pendanaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG di Desa bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Advokasi Dana Desa;
Pasal 27
Pendapatan pelaksanaan program dan kegiatan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang Sah dan tidak mengikat;

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
(4)   Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Pelaksanaaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan di Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
(5)   RPJMD, Rencana strategi SKPD, dan Rencana Kerjaaa SKPD yang telah disusun disesuaikan dengan peraturan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan;
(6)   Semua kebijakan daerah di bidang PUG sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku;

Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan


                                                                                               Ditetapkan di Jakarta,
                                                                                Pada Tanggal,  27 Februari 2008

                                                                                                 MENTERI DALAM NEGERI,


                                                                                                           
                                                                                                                  Ttd
                                                                                                            MARDIYANTO


            Menurut saya penerapan gender budget ini belum terintegrasi dengan baik, anggaran khusus untuk gender belum ada, justru yang terjadi adalah gap anggaran yang disebabkan karena  ketidaktepatan pengalokasian anggaran dengan korban utama adalah perempuan. Itu disebabkan karena Masih kuatnya kultur patriarki menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan gender yang akhirnya mengakibatkan posisi gender yang tidak setara dimana perempuan sebagai korban utamanya. Salah satu contoh persoalan ketidakadilan gender ini dapat di lihat dalam sektor pendidikan dimana laki-laki mendapat kesempatan untuk melanjutkan pendidikan sampai ke jenjang yang lebih tinggi karena nantinya laki-laki akan menjadi kepala keluarga dan sebagai  pencari nafkah sehingga pendidikan sangat diperlukan apabila kelak menginginkan kehidupan ekonominya baik, sedangkan perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena nantinya perempuan akan menjadi ibu rumah tangga yang hanya bekerja di rumah. Beranjak dari persoalan ketidakadilan gender ini, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mengatasi kesenjangan gender yang terjadi yaitu Inpres No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional.
Pengarusutamaan Gender ini sebagai suatu strategi untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam proses pembangunan. Salah satu langkah konkrit pelaksanaan strategi ini adalah penerapan Gender budgeting.




3 komentar:

  1. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus
  2. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus
  3. Halo, semuanya, tolong, saya dengan cepat ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana Tuhan mengarahkan saya kepada pemberi pinjaman yang benar-benar mengubah hidup saya dari kemiskinan menjadi seorang wanita kaya dan sekarang saya memiliki kehidupan yang sehat tanpa tekanan dan kesulitan keuangan,

    Setelah berbulan-bulan mencoba mendapatkan pinjaman di internet dan saya telah ditipu dari 400 juta, saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman dari kreditor online yang sah dalam kredit dan tidak akan menambah rasa sakit saya, jadi saya memutuskan untuk meminta saran kepada teman saya tentang bagaimana cara mendapatkan pinjaman online, kami membicarakannya dan kesimpulannya adalah tentang seorang wanita bernama Mrs. Maria yang adalah CEO Maria Loan. Perusahaan

    Saya mengajukan jumlah pinjaman (900 juta) dengan suku bunga rendah 2%, sehingga pinjaman yang disetujui mudah tanpa stres dan semua persiapan dilakukan dengan transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan untuk transfer. pinjaman, saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu lelucon sampai saya menerima telepon dari bank saya bahwa akun saya telah dikreditkan dengan jumlah 900 juta. Saya sangat senang bahwa akhirnya Tuhan menjawab doa saya dengan memesan pemberi pinjaman saya dengan kredit saya yang sebenarnya, yang dapat memberikan hati saya harapan.

    Terima kasih banyak kepada Ibu Maria karena telah membuat hidup saya adil, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik mendapatkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Maria dengan baik melalui E-mail (mariaalexander818@gmail.com) ATAU Via Whatsapp (+1 651-243 -8090) untuk informasi lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda,

    Jadi, terima kasih banyak telah meluangkan waktu Anda untuk membaca tentang kesuksesan saya dan saya berdoa agar Tuhan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Nama saya adalah kabu layu, Anda dapat menghubungi saya untuk referensi lebih lanjut melalui email saya: (kabulayu18@gmail.com)

    Terima kasih semua.

    BalasHapus